DATA FORGERY
MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
‘‘ Data Forgery”
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun oleh :
1.
Puput Rahayu 12175246
2.
Anis 12175327
Kelas 12.6F.03
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
BINA SARANA INFORMATIKA
TANGERANG
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu
tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Makalah ini berjudul “Data
Forgery”. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya,
namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika
Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak
dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami
mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,
membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan
karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan
ilmu EPTIK.
Tangerang, 16 juni 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
2.2 Penyebab terjadinya Data Forgery
2.4 Hukum tentang Data Forgery
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Seiring dengan
perkembangan waktu, teknologi informasi semakin canggih dan berbeda. Pada zaman
dahulu ketika akan mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada
sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data
atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi
ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun
laptop dan disimpan dalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Dengan percepatan
teknologi yang semakin lama semakin dahsyat, menjadikan
sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan suatu negara dapat
mengembangkan teknologinya yang semakin canggih. Akan tetapi dibalik semua
manfaat yang kita dapatkan dari teknologi yang semakii canggih terutama internet,
terkadang ada pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan teknlogi
informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu
instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya baik
itu mencuri data maupun mengaucakan data seperti pembobolan akun aplikasi.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
a. Memenuhi salah satu tugas e-learning
mata kuliah Etika Profesi.
b. Menambah pengetahuan dan wawasan
tentang Data Forgery.
c. Menambah informasi
agar dapat terhindar dari kejahatan Data Forgery.
d. Menjelaskan dampak
yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk
memberikan informasi tentang Data Forgery kepada
penulis sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Data Forgery
Data Forgery terdiri dari 2
kata, yaitu ‘data’ dan ‘forgery’.
A. Pengertian Data
1) Data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar
atau yang lainnya.
2) Menurut kamus oxford
definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing
something”. Artinya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam
menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared
for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang
disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
3) Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan.
B.
Pengertian Forgery
Forgery adalah pemalsuan atau kejahatan berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian Data Forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja disalahgunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data
penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Data Forgery dapat
digunakan dengan 2 cara yaitu :
1.
Server Side (Sisi
Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuah fake website yang sama persis dengan web yang
sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna.
2.
Client Side (Sisi
Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah
dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk
membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah
aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan.
Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2 Penyebab
terjadinya Data Forgery
Beberapa Faktor yang menyebabkan terjadinya Data Forgery kian marak
dilakukan antara lain adalah:
a.
Faktor Politik
Dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk
mencari informasi tentang lawan politiknya.
b.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa
melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin
mudah dilakukan dengan keahlian dibidang komputer saja.
c.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial
Budaya :
1.
Kemajuan Teknologi dan Informasi
Semakin canggih teknologi dan
meningkatnya rasa ingin tahu para pelaku.
2.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki
potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
3.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin
terlihat hebat akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
2.3 Dampak Data Forgery
a. Perpecahan
bangsa.
b. Berpotensi
menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa.
c. Penyalahgunaan
data pribadi
2.4 Hukum
tentang Data Forgery
Undang-Undang (UU)
11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).
a.
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi:
1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa
pun.
2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. dan,
3)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
b.
Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), yang berbunyi
1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
c.
Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi
yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah,
atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa
telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
d.
Pasal 35
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
Sanksi atas
pelanggaran Pasal 30 UU ITE tercantum dalam Pasal 46 UU ITE yang
berbunyi:
1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sanksi atas pelanggaran Pasal 35 UU ITE tercantum
dalam Pasal 51 UU ITE yang berbunyi:
1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2.5 Contoh
Kasus Data Forgery
a.
Kejahatan Kartu Kredit yang Dilakukan Lewat Transaksi Online
Polda DI Yogyakarta
menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga
menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan
yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran,
pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya,
banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi
yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini
adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan
dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan
jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime
menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus
kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
b.
Data Forgery Pada e-banking BCA
Pada tahun 2001,
internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank
BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan
juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com)
yang bernama Steven Haryanto. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah
mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain
internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan
orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs
internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA,
http://www.klikbca.com , seperti:
a.
wwwklikbca.com
b.
kilkbca.com
c.
clikbca.com
d.
klickbca.com
e.
klikbac.com
Orang tidak akan sadar
bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang
disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu
mendapatkan User ID dan password dari
pengguna yang memasuki situs aspal tersebut, namun hacker tersebut
tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal
ini murni dilakukan atas-keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang
tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, sekaligus menguji tingkat keamanan
dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat
disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu sistem
milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini
disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker,
dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang
dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat
hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya
mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang
dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena
membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal
yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer,
dan password crackers.
Karena perkara ini
kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu
suatu sistem milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs
internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan
sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu
suatu sistem milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang
dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan
diam-diam mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a. Data Forgery merupakan
sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
b. Kejahatan Data Forgery
ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
c. Kejahatan Data Forgery
berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
3.2 Saran
Pada saat
menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya
lebih berhati-hati lagi pada saat akan login, dan apabila kita mempunyain account social
media lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password secara
berkala.

Comments
Post a Comment