MAKALAH UAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI PERTEMUAN 15 ‘‘INFRINGEMENTS OF PRIVACY”
TEKNOLOGI INFORMASI
KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Diajukan untuk
memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
ANIS (12175327)
PUPUT RAHAYU (12175246)
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknologi
Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika Tangerang
2020
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan
tentang Infringements of Privacy. Kami menyadari banyak
kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat
khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses
penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan
dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala
kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Tangerang,
08 Juli 2020
Penyusun
LEMBAR JUDUL..................................................................................................................
2.1 Pengertian Infringement of Privacy
2.3 Penanggulangan Infringement of Privacy
1.1 Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Saat
ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada
era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat
menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan
terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi
lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara
yang negative.
Maksud
dari penulis membuat makalah ini adalah :
Menambah
wawasan tentang Infringements of PrivacySedangkan tujuan dari penulisan makalah
ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi
dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Infringements of
Privacy.
2.1
Pengertian Infringement of Privacy
Infringement
of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Foto
topless salah satu personel duo serigala, Pamela Safitri beredar di Dunia maya.
Pamela dengan tegas membantah bila foto yang beredar tersebut asli. Menurutnya
foto tersebut merupakan editan orang yang tidak bertanggung jawab.Foto topless
pamela yang menyebar di dunia maya aslinya adalah foto seksi pamela yang
diunggahnya di salah satu media sosial pada saat ia melakukan sesi foto
pribadinya yang kemudian telah di edit oleh orang lain dan menyebarkan nya .
2.3
Penanggulangan Infringement of
Privacy
Berikut ini
langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika
berselancar di dunia maya.
·
Seringlah mencari nama
Anda sendiri melalui
mesin pencari Google. Kedengarannya memang
aneh, tetapi setidaknya
inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat
diketahui khalayak luas.
·
Mengubah nama
Anda. Saran ini
tidak asing lagi
karena sebelumnya, Chief
Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa
tidak dibayang-bayangi masa lalu.
·
Mengubah pengaturan
privasi atau keamanan.
Pahami dan gunakan
fitur setting pengamanan ini
seoptimal mungkin.
·
Buat kata sandi sekuat
mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara
huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
·
Rahasiakan password
yang Anda miliki.
Usahakan jangan sampai
ada yang mengetahuinya.
·
Untag diri
sendiri. Perhatikan setiap
orang yang men-tag
foto-foto Anda. Segera
saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang
“mengambil” foto tersebut.
·
Jangan gunakan pertanyaan
mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir
selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu
kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri
uang Anda.
·
Jangan tanggapi
email yang tak
jelas. Apabila ada
surat elektronik dari pengirim yangbelum diketahui
atau dari negeri
antah berantah, tak
perlu ditanggapi. Kalau
perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
·
Selalu log out. Selalu
ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer
fasilitas umum.
·
Wi-FI. Buat kata sandi
untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke
jaringan Anda.
·
Menggunakan Aplikasi
Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.
1.1
Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage
and Extortion
Pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elecktronic, Infrengement Of Privacy tercantum dalam Pasal 26
mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1.
Kecuali yang di tentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan, Pengguna
setiap informasi melalui media electronik yang menyangkut data pribadi
seseroang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2
Setiap orang yang dilanggar haknya
sebagaimana dimaksud dengan ayat-ayat (1)
dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.
Maksud
dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu: Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi,
perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy
rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
-
Hak pribadi merupakan hak
untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
-
Hak pribadi merupakan hak
untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
-
Hak pribadi merupakan hak
untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Perkembangan
teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya
mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,
melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak
terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan
lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam
cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan
semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana
hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan
komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan
bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya
kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena
perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan
perkembangan yang ada.
Diharapkan dengan
adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan
keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian
berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang
memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam
segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan
pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan
internet.

Comments
Post a Comment