MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
UNAUTHORIZED ACCESS
TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun oleh :
1.
Puput Rahayu 12175246
2.
Anis 12175327
https://puputrahayu0720.blogspot.com/
https://anissofea12.blogspot.com/
Kelas 12.6F.03
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
BINA SARANA INFORMATIKA
TANGERANG
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga
saya berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
sebagai salah satu tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
Komunikasi.
Makalah ini yang berjudul “ Unauthorized Access To Computer System And
Service ”. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat
didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu
Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami
banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami
mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,
membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyusunan
makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu
EPTIK.
Tangerang,
02
juni 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
3.1 Sejarah Unauthorized
Access to Computer System and Service
3.2 Definisi Unauthorized Access to Computer System and Service
3.3 Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
3.4 Hukum
tentang Unauthorized Access to Computer System and Service
3.5 Contoh Kasus Unauthorized Access to Computer System
and Service
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan
pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.
Melalui dunia
internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatif dari internet pun tidak bisa dihindari. Masyarakat
pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to
computer system and service kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan
computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 Rumus
Masalah
1.
Apa pengertian dari Cybercrime?
2.
Apa pengerian dari Unauthorized Access to
Computer System and Service?
3.
Apa saja penyebab terjadinya kejahatan
Unauthorized Access to Computer System and Service?
4.
Hokum apa yang berlaku untuk penyalah guna
Unauthorized Access to Computer System and Service?
5.
Dan bagaimana cara mencegahnya?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan
didunia maya)
2.
Ingin mengetahui kejahatan Cybercrime
Unauthorized Access to Computer System
and Service
3.
Sebagai syarat untuk mulai ujian akhir semester
V mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.4 Manfaat
1.
Mengetahui tentang Cybercrime secara luas.
2.
Mengetahui macam-macam Cybercrime.
3.
Bagaimana cara mencegahnya.
4.
Dan hukum apa yang akan diterima bagi para pelaku
Cybercrime.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan
pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of
Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di
Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Contoh Kasus Cyber
Crime.
a. Pencurian
dan Penggunaan account internet milik orang lain salah
satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid”
dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b. Membajak situs Web Salah satu
kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2 Latar Belakang Cyber Law
Cyber
law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal
ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia
mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan
dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan
globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia
mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3 Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau
duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah
terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “
Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah
murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang
bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai
alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat
sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika
masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak
oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker
juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna
jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat
yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
3.2 Definisi Unauthorized Access
to Computer System and Service
Unauthorized access to computer system
and service merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system
and service dengan computer the U.S department of justice memberikan
pengertian computer unauthorized access to computer system and
service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development, yang
mendefinisikan computer sebagai “any illegal unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun
andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer
“mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and
service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi,
komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system
seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,
dengan merugikan pihak lain.
3.3 Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service.
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin
maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna computer
3.
Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuridata. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu system.
3.4 Hukum
tentang Unauthorized Access to Computer System and Service
Dasar Hukum Cyber
Crime – UNAUTHORIZED ACCESS:
Bunyi pasal 406 KUHP : Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.5 Contoh
Kasus Unauthorized Access to Computer System and Service
Kronologi Pembobolan
Situs www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga (21)
meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id
hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie
tersebut.
Peretasan tersebut
dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin
tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius
langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs
DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief
memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian pada Selasa
07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang
menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera
Selatan.
Pria kelahiran Muara
Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi menangkapnya.
"Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC (Cyber
Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs
yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa universitas,
Pelita pos, dan instansi kesehatan.
Polisi menyita barang
bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun
email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari
Surga.
Dalam meretas website
DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli website
DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di
dunia maya. "Jadi website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu
sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam,"
katanya. Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut
ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website. "Dia
sudah melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di Indonesia, baik
situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta," ujarnya. Pria
yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website setelah belajar secara
otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan
keahlian kepada komunitasnya. "Dia melakukan hanya ingin menunjukan
eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini
dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia
maya dalam sosial media, bahkan dia pun memberikan panduan pada orang-orang
yang bertanya, bagaimana caranya melakukan hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan
tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti tampilan website
seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan
bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti
yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto
pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1
Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
dan atau pasal 406 KUHP. "Ini perlu disampaikan kepada masyarakat,
keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia
sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini
pidana," katanya.
Pada tanggal 08 Mei
2014 Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran
dan denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan
berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim
Ketua Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan
JoniMauluddin Saputra SH.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized
access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang
dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada
khususnya.
2.
Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan
draft internasional yang berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service.
3.
Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum
pembuktian

Comments
Post a Comment