CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
MAKALAH ETIKA
PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI KOMUNIKASI
‘‘ Cyber Sabotage And Extortion”
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun oleh :
1.
Puput Rahayu 12175246
2.
Anis 12175327
https://puputrahayu0720.blogspot.com/
https://anissofea12.blogspot.com/
Kelas 12.6F.03
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
BINA SARANA INFORMATIKA
TANGERANG
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu
tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Makalah ini berjudul “Cyber
Sabotage and Extortion”. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat
didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu
Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami
banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami
mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,
membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan
karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan
ilmu EPTIK.
Tangerang, 03 juni 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
2.1.2. Karakteristik Cyber
Crime
2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
2.5. Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Teknologi
informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban
manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara
signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi
informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama
“cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah
ruang imajiner dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas
yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling
berkomunikasi, menikmati hiburan, dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa
mendatangkan kesenangan.
Disamping
memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah
memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1.2. Maksud
Dan Tujuan
Maksud penulisan dari
makalah ini adalah :
a.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b.
Menambah wawasan tentang cyber crime khususnya tentang Cyber
Sabotage.
c.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu teknologi
yang didapatkan ke arah yang positif.
d.
Untuk mengkaji dan menganalisis tindakan hukum yang dapat
dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran virus komputer melalui
pengiriman e-mail.
e. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman email melalui undang-undang
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. Umum
Pada perkembangannya internet ternyata membawa
sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial
yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet
ini sering disebut dengan cyber crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak
bertanggung jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti,
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan
identitas, pembobolan website dll.
2.1.1. Defenisi Cyber Crime
Dapat didefenisikan
Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena
pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang dikukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cyber crime didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime
Menurut Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat dibedakan
menjadi tiga kelompok:
1. Cyber against
property yang merupakan kejahatan yang termasuk dalam kategori ini antara
lain pencurian informasi, properti dan pelayanan, fraud atau cheating, forgery
dan mischief.
2. Cyber crime against
person, yaitu meliputi pornografi, cyber harassment, cyber
talking dan cyber-tresspass.
3. Dan selanjutnya dibagi
dalam spam e-mail, web hacking, breaking dan cyber terrorism.
2.2. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya
dapat dalam beberapa kategori :
1. Cybercrime sebagai
tindak kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana
orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2. Cybercrime sebagai
tindakan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi
atau sistem komputer tersebut.
3. Cybercrime yang
menyerang individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
tatupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh
pornografi, cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak Milik)
adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5. Cybercrime yang
menyerang Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan
sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau
menghancurkan suatu Negara.
2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang luas,
latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua
faktor penting yaitu :
1.
Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan
menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan
sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan
pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran
menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.
Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk
ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah
keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
2.4. Cyber Law
Cyber law adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada prinsipnya
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
2.5. Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia
Untuk Indonesia,
regulasi hukum siber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara
keseluruhan. Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di
Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu, undang-undang mentalist
aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa
tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak
bisa ditegakkan dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum.
Kitab UU Hukum Pidana
(KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime,
khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain
KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak
pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet.
Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengantisipasi
masalah pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik ini dengan membuat
pengaturan secara khusus dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum Siber bertumpu
pada disiplin-disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang
ilmu yang menjadi pilar hukum siber adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum
Acara dan pembuktian, Hukum Pidana Internasional, Hukum Telekomunikasi dll.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan dan perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam hal ruang
siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan
ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan
perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan
hal-hal yang lolos dari jerat hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Cyber sabotage
Cyber sabotage adalah kejahatan
yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer
tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang
disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut
terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai
permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit sebagai
cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa
digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
1.
Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif, atau
berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
2.
Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang
identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk
menyembunyikan seorang kriminal.
3.
Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal
dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
4.
Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan
mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di
Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.
5.
Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak
mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
3.2 Contoh Kasus
Berikut beberapa contoh kasus Cyber
sabotase yang pernah terjadi :
1. Penyebaran virus dalam
dunia siber ini sering disebut dengan worm.
Beberapa
tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I
love you” dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
2.
Sementara di Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus cyber
crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada
bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak
oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil
menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya
layanan nasabah.
3.
Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan Deperindag rusak
oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak hanya dirusak
tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator sistemnya tidak mendeteksi
siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut tidak
meninggalkan jejak.
3.3 Tindakan Hukum
Tindak pidana yang sesuia dengan kasus tersebut
sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan
telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan
telekomunikasi khusus.”
2.
Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran
adalah sistem elektronik.
Pasal 33 berbunyi:
“Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan
sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
3. Dilanjutkan dengan pasal
49 yang berbunyi :
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3.4 Penanggulan Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal
batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan
korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
1.
Mengamankan System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan
adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang
tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan
untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan
sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup
adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan akan adanya
penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web Server.
2.
Melakukan back up secara rutin, menutup service
yang tidak digunakan.
3.
Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix
adlah tripwire. Program ini apat digunakan untuk memantau
adanya perubahan berkas.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana
yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang
merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti
salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2 Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut
maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum
yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk
melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime
adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan
tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang.

Comments
Post a Comment